Selasa, 25 November 2014

TRAGEDI RUBUHNYA JEMBATAN PENGHUBUNG DI TAMAN ISMAIL MARZUKI

A. Tragedi runtuhnya jembatan Taman Ismail Marzuki
   Pada tanggal 31-10-2014, Cikini Raya, Jakart Pusat, DKI Jakarta, telah terjadi insiden runtuhnya jembatan yang akan menjadi penghubung Gedung Arsip dan Perpustakaan di Taman Ismail Marzuki. Diduga insiden ini terjadi karena belum adanya penyangga yang menjadi penopang struktur tersebut sehingga kecelakaan ambruknya jembatan pun terjadi. Penyangga tersebut belum dipasang karena masih digunakannya jalan raya sebagai sarana akses lalu lintas masyarakat.
Kejadian ini pun sontak menjadi perhatian kalangan masyarakat. Berbagai spekulasi terkait runtuhnya proyek pemangunan jembatan ini bermunculan mulai dari yang realistis sampai yang berbau mistis.
Ada beberapa kalangan yang beranggapan insiden ini terjadi murni kecelakaan; ada yang beranggapan murni kelalaian pihak kontraktor, dan ada pula anggapan mistis yang mengatakan ini terjadi karena kurangnya sesajen untuk para leluhur.
Hingga saat ini polisi pun belum menetapkan siapa yang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus runtuhnya jembatan Taman Ismail Marzuki ini karena masih dalam proses penyelidikan. Namun pihak dari Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta Agus Suradika menuturkan, pihaknya menanggung sepenuhnya biaya kesehatan dan pemakaman para korban. Setiap korban yang meninggal diberi santunan Rp 35 juta. Uang itu berasal dari pelaksana proyek, yaitu PT Sartonia Agung.
B. Pasal-pasal terkait yang menjadi acuan dalam pembangunan jembatan :
  • ketetuan pasal 25 sampai dengan pasal 27, Undang Undang No. 18 Tahu 1999 Tentang Jasa Konstruksi, telah mengharuskan ketiga pihak yaitu : Perencana, Pelaksana maupun Pengawas Proyek bertanggungjawab atas kegagalan bangunan proyek, dan untuk mengganti kerugian akibatnya, namun kegagalan bangunan proyek dimaksudkan justru adalah terpisah dalam arti jika kesalahan terletak pada aspek perencana maka pihak pelaksana dan pengawas tidak sama sekali dapat dibebankan tanggungjawab tsb
  • selanjutnya dalam ketentuan pasal 31, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi jungto Peraturan PemerintahNo.59 Tahun 2010, menyatakan bahwa kegagalan bangunan atau kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesipikasi pekerjaan sebagaimana dalam kontrak kerja konstruksi, baik sebagian maupun seluruhnya akibat kesalahan pengguna jasa konstruksi atau pengguna jasa konstruksi.
  • pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden No.8 Tahu 2006 Tentang perubahan ke-empat Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, jungto Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 jungto Peraturan Presiden No.35 tahun 2011 jungto Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012, antara lain menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggungjawab secara administrasi, teknis, keuangan dan fungsional atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
  • Bahwa  tidak selalu berbanding lurus (simetris) antara kegagalan pekerjaan konstruksi dengan kerugian yang diakibatkan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi, karena dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan adanya perubahan kontrak (addendum). justru maksud ketentuan dalam  pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 jungto Peraturan Presiden No.35 tahun 2011 jungto Peraturan Presiden No.70Tahun 2012, telah membolehkan pihak penyedia jasa konstruksi bersama PPK untuk melakukan perubahan kontrak dalam hal kondisi lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan dengan gambar dan spesipikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak awal menghendaki adanya penyesuaian antara lain : menambah atau mengurangi jenis atau volume pekerjaan termasuk meprubah spesipikasi teknis pekerjaan sesuai kebutuhan di lapangan, bahkan untuk mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan. dengan ketentuan untuk pekerjaan tambhan pekerjaan atau volume atau spesipikasi tembahan tidak melampaui 10 % (sepuluh persen) dari  harga dalam kontrak awal, juga ketersediaan anggaran.
  • Dalam kaitan perubahan kontrak pekerjaan tsb, secara analogi pasal 87 ayat (2) Peraturan Presiden tsb, tidak mutlak sebagai suatu persyaratan, sebab kondisi lapangan pekerjaan memungkinkan terlampauinya jumlah 10% harga dalam kontrak awal, apalagi jika kenyataan terjadi perubahan harga setempat yang juga sudah berbeda selisih lebih dari harga patokan yang berlaku saat terjadinya perubahan kondisi lapangan pekerjaan konstruksi (waktu kemudian), apalagi jika kenyataan masih tersediannya penggunaan anggaran proyek ybs.sehingga perubahan kontrak pekerjaan dalam arti penambahan item pekerjaan (adendum kontrak) sepanjang dijustifikasi oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK proyek pembagunan tsb, dan selama masih tersedia anggaran proyek tsb, adalah tidak adil dan tidak proporsional menggap sebagai penyimpangan tidak normal apalagi dengan tuduhan terjadi peristiwa pidana khusus korupsi, dalam proyek pembangunan tsb. dengan kata lain adalah tidak mudah menganggap terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksaan pekerjaan suatu proyek pembnagunan (pekerjaan konstruksi) selama ketentuan undang undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden terkait, tidak ditafsirkan secara sempit hanya meliputi perubahan kontrak, tanpa menimbang persoalan sistem atau mekanisme pelaksanaan anggaran maupun sistem dan mekanisme pekerjaan konstruksi itu sendiri.
C. Kesimpulan :
   Bahwa pertanggung jawaban dari kasus ini lebih baik diselidiki dari pihak kontraktor terkait teknisi dan cara pekerjannya dalam proyek tersebut apakah sudah memenuhi standarisasi untuk membangun sebuah proyek jembatan atau belum. Juga para pekerjanya apakah sudah memenuhi kualifikasi sebagai pekerja bangunan (baca: kuli) . Dengan demikian kita dapat mengetahui jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikan kasus ini, terlebih lagi untuk santunan para korban.
Dan bisa juga ditelusuri dengan pemahaman dalam pembuatan proyek ini, mengingat apakah sebenarnya proyek ini dapat dijalankan atau tidak dari pihak kontraktor.

  • http://www.jawapos.com/baca/artikel/8809/Inspektorat-Tepis-Campur-Tangan-Tim-Gubernur
  • http://megapolitan.kompas.com/read/2014/10/31/12523841/Jembatan.di.Taman.Ismail.Marzuki.Ambruk.4.Orang.Tewas
  • http://nasional.news.viva.co.id/news/read/553917-korban-tewas-ambruknya-jembatan-di-taman-ismail-marzuki-dimakamkan
  • http://asa-keadilan.blogspot.com/2014/05/sekitar-pertanggungjawaban-atas.html
  • http://bursa-arsitektur.blogspot.com/p/uu-dan-pp-tentang-pelksanaan.html
  • Selasa, 28 Oktober 2014

    Hukum Pranata Bangunan

    HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

    Pranata Pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

    Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).

    Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).

    Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

    Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.
    ·         Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
    1.   firmitas (kekuatan dalam konstruksi),
    2.   utilitas (kegunaan atau fungsi), dan
    3.   venustas (keindahan atau estetika)
                  
    ·         Unsur-unsur pokok dalam kegiatan pembangunan adalah :
    1. Manusia
    2. Kekayaan alam
    3. Modal
    4. Teknologi

    Kesimpulan : 
    Hukum adalah landasan kebijakan-kebijakan yang diciptakan gunamengatur dan melindungi seseorang dalam segala sesuatu yang dilakukannya. Dalam arsitektur hukum berfungsi sebagai metoda landasan hukum yang berfungsi melindungi owner, arsitek itu sendiri serta semua orang yang berkecimpungan dalam proses pembangunan. contoh dalam pengaplikasiannya seorang arsitek harus memperhatikan tiga aspek yang telah disebutkan di atas, yaitu :

     *firmitas (kekuatan dalam konstruksi) 

     *utilitas (kegunaan atau fungsi)
     *venustas (keindahan atau estetika)

    Sumber :
    http://id.wikipedia.org/wiki/

    http://budisud.blogspot.com/


    Buku : Sistem Hukum di Indonesia (Prof. Dr. R. SOEPOMO, S.H.)
    Penerbit : PT Pradnya Paramita